Layanan Penyediaan Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura

No. SK: 37/DPPKP/TAHUN 2024

  1. Untuk Seluruh Masyarakat/Konsumen Yang Memerlukan Bibit/Benih Siap Jual

  1. Masyarakat/konsumen datang ke UPTD Hortikultura (bibit hortikultura) atau UPTD Pangan (benih padi)
  2. Petugas UPTD mendata nama dan alamat konsumen serta bibit/benih yang diperlukan
  3. Petugas menyiapkan/mengemas bibit/benih yang diperlukan
  4. Konsumen membayar sesuai harga yang ditentukan
  5. UPTD Horti dan UPTD pangan sebagai produsen memberikan laporan ke petugas PBT Kab. Landak

1 Hari

Bibit hortikultura Rp. 30.000/batang

Benih padi label ungu Rp. 10.000/kg 

Bibit/benih siap jual

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1.   Tatap muka langsung Tim atau Petugas Pengaduan yang telah ditunjuk (Ruang Pengaduan);

2.   Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan;

3.   Telepon : ( 0563) 22136

4.   Email : dppkpkablandak@gmail.com

5.   Website : dppkp.landakkab.go.id

6.   Facebook : Dinas Pertanian Kabupaten Landak

7.   Instagram : @dinaspertanianlandak

Alur Penanganan Pengaduan

Alur Pengaduan

1.   Pelapor menyampaikan pengaduan melalui media pengaduan yang terdapat pada point 1 diatas

2.   Petugas menerima pengaduan sesuai kewenangan dengan melakukan

3.   Menanggapi langsung pengaduan

4.   Meneruskan pengaduan kepada tim pengelola pengaduan Waktu penanganan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : http://dppkp.landakkab.go.id/ Facebook : Dinas Pertanian Kabupaten Landak Instagram : @dinaspertanianlandak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penyediaan Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura"