Dispensai Nikah

  1. Fotocopy KTP calon mempelai
  2. Fotocopy KK calon mempelai
  3. Akta Kelahiran kedua mempelai
  4. Blangko dari KUA

  1. pemohon ke KUA mengisi blanko
  2. ke kecamatan ambil antrian
  3. berkas di serahkan ke petugas verifikasi
  4. membuatkan surat rekomendasi dispensasi nikah dan ditanda tangani oleh Kasi Sosbud
  5. Diregister oleh petugas dan diserahkan ke pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Dispensasi Nikah

Pengaduan bisa melalui datang langsung ke Kecamatan, bisa melalui media sosial seperti whatsapp dan instagram, bisa melalui kanal lapor SP4N Lapor www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensai Nikah"