Pelayanan Informasi Rawan Bencana

No. SK: 21 Tahun 2024

  1. Adanya Permohonan dari Kelompok Masyarakat, Dunia Usaha (baik secara Lisan maupun tertulis)

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Informasi Rawan Bencana

Permohonan informasi yang diterima akan dilanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Rawan Bencana"