Rekomendasi Proposal Bantuan Sosial/ Keagamaan

  1. Proposal yang telah ditanda tangani oleh ketua Yayasan dan Kepala Desa

  1. Pemohon membawa Proposal yang sudah di tanda tangani kepala Desa
  2. Pemohon ambil antrian
  3. Pemohon ke petugas verifikasi
  4. Proposal di mintakan TTD ke kepala OPD
  5. proposal di register dan diserahkan ke pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Proposal Bantuan Sosial/ Keagamaan

Pengaduan bisa melalui datang langsung ke Kecamatan, bisa melalui media sosial seperti whatsapp dan instagram, bisa melalui kanal lapor SP4N Lapor www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Proposal Bantuan Sosial/ Keagamaan"