Pelayanan surat pindah

No. SK: 27 tahun 2020

  1. Surat pengantar dari Kepala Desa;
  2. Pas Photo ukuran 3x4 warna, sebanyak 2 (dua) lembar; Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 (satu) lembar; Data daerah yang dituju; Fotocopy Tanda Lunas PBB 1 (satu) tahun terakhir (STTS);

  1. Pemohon mengajukan permohonan Surat Pindah Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi Kasi Pem dan Trantib memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi; Kasi Pem dan Trantib dan Sekcam Meneliti, Mengoreksi dan memberikan paraf;
  2. Pengajuan Surat Pindah oleh Petugas Kecamatan ke Disdukcapil Kabupaten Musi Banyuasin apabila pindah antar Kabupaten atau Propinsi; Pencetakan surat keterangan pindah apabila pindah anar kecamatan dalam satu kabupaten atau pindah antar desa dalan satu Kecamatan; Penandatanganan Surat Pindah oleh Camat Pemberian nomor dan cap/stempel Surat Pindah selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon. Pengarsipan SuratPindah

jika dokumen lengkap dan pejabat penandatangan ada di tempat maka akan selesai sesuai waktu yang telah ditentukan 

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pengajuan Surat Keterangan Pindah untuk pindah antar Kab. Dan Prop.

Datang langsung atau Surat ke Kantor Camat Lalan di Desa Bandar Agung

Nomor HP Kasi Pelayanan Umum dan Kessos (081368865376)

Kotaksaran/aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kecamatanlalanmubakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat pindah "