Penerbitan Salinan Risalah Lelang

  1. MInuta Risalah Lelang

  1. Pejabat Fungsional Pelelang membuat konsep salinan risalah lelang dari minuta risalah lelang
  2. Kepala kpknl melakukan penelitian dan penandatanganan risalah lelang
  3. Salinan risalah lelang disampaikan ke penjual dan ke kanwil

Paling lambat 3 hari kerja sejak minuta risalah lelang diselesaikan

Tidak dipungut biaya

Salinan Risalah Lelang

Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui: 

1. Saluran Internal

a. Call Center HALO DJKN 150-991; 

b. Surel (e-mail): halodjkn@kemenkeu.go.id pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id

c. Surat: ditujukan ke alamat masing-masing kantor DJKN yang memberikan pelayanan terkait;

d. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) pada masing-masing kantor DJKN;

e. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada masing-masing Kantor DJKN;

f. Saluran lainnya yang telah tersedia di masing- masing unit kantor vertikal DJKN;

2. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id;

3. SP4N-LAPOR! website:www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, aplikasi Android/iOS SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store