Penerbitan SP2B Badan Layanan Umum (BLU)

  1. Penerimaan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU secara elektronik: - Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan monitoring pada Aplikasi SAKTI - Pegawai Seksi PD/PDMS Mengunduh ADK dan Dokumen Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU beserta DOkumen Pendukung - Pegawai Seksi PD/PDMS Meneliti kelengkapan dan kebenaran Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU beserta Dokumen Pendukungdan/atau belum disetor. - Apabila tidak memenuhi persyaratan, Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan penolakan Dokumen Elektronik Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU dan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi SAKTI.
  2. Proses Penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU - Apabila Dokumen Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU telah sesuai, Pegawai Seksi PD/PDMS mengunggah ADK Resume Tagihan ke dalam SPAN - Pejabat dan/atau Pegawai Seksi terkait melakukan seluruh pengujian/validasi, reviu atas tagihan, melakukan approval, dan menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja sesuai prosedur - Satker menerima informasi terkait persetujuan/penolakan penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU melalui Aplikasi SAKTI

1 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar

Jam Kerja Layanan (Waktu Setempat)
Senin - Kamis (selain hari libur nasional)
08.00 s.d. 15.00
Jumat (selain hari libur nasional)
08.00 s.d. 15.00

Tidak dipungut biaya

Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Badan Layanan Umum (BLU)

lapor.go.id
wise.kemenkeu.go.id
gol.kpk.go.id
pengaduandjpb.kemenkeu.go.id
bit.ly/dasikusinjai upgkppnsinjai@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SP2B Badan Layanan Umum (BLU)"