Surat Keterangan Industri/Usaha Kecil dan Menengah (untuk pendaftaran merek)

No. SK: 188.4/3949/416-119/2023

  1. KTP dan / Lokasi Industri di Kab. Mojokerto
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Surat Permohonan
  4. Data Usaha
  5. Contoh Merek

  1. Pelaku Industri mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan kab. Mojokerto dilampiri dokumen persyaratan
  2. Kepala Dinas mendisposisi surat kepada Kepala Bidang yang membidangi
  3. Kepala Bidang memverifikasi dan mengarahkan kepada pelaksana untuk draft surat keterangan
  4. Bila ada kekurangan atau data yang kurang jelas pelaksana akan mengubungi pemohon
  5. Setelah itu pelaksana Menyusun draft surat dan diteruskan kepada Kepala Bidang dan Sekretaris untuk mendapatkan persetujuan (melalui e office)
  6. Setelah mendapatkan persetujuan lalu di tandatangani oleh Kepala Dinas (melalui e office)
  7. Surat yang telah ditandatangani Kepala dinas diunduh dan dicetak
  8. Pelaksana akan menghubungi pemohon untuk pengambilan surat

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Industri/Usaha Kecil Menengah (untuk Pendaftaran Merek)

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto
Email : disperindagkabmjk@gmail.com
Telp : 0321- 321268
Website : https://disperindag.mojokertokab.go.id
Facebook : Info Disperindag Mojokerto
Instagram : @disperindagkab.mojokerto SP4N Lapor : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Industri/Usaha Kecil dan Menengah (untuk pendaftaran merek)"