Standar pelayanan ijin pendirian sekolah paud/ tk/ pendidikan non formal

No. SK: NOMOR/30 /SET A / 2024

  1. Melampirkan NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy Akte Notaris
  4. Data sarana dan prasarana yang dimiliki
  5. Struktur organisasi dan pengurus
  6. Data Tenaga Pendidik dan Kependidikan
  7. Data warga belajar
  8. Denah lokasi
  9. Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3(tiga) lembar
  10. Materai Rp. 10.000,- sebanyak 3 (tiga) lembar
  11. Fotocopy kartu terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
  12. Surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa bagi yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain
  13. Map plastik kancing warna putih

  1. Pemohon melapor keperluannya kepada petugas Front Office tentang perihal pemohon
  2. Petugas Front Office mengarahkan pemohon ke bidang PAUD & PNF
  3. Bidang PAUD & PNF memeriksa kelengkapan persyaratan, jika sudah lengkap bidang memproses apabila tidak lengkap berkas dikembalikan lagi kepada pemohon untuk di lengkapi

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Validasi Berkas permohonan pendirian Satuan Pendidikan PAUD, PKBM, LKP yang disertakan rekomendasi tim teknis yang akan diserahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang

3.   Pejabat Pengaduan : Kasubbag Umum dan

Kepegawaian.

5.   waktu pengaduan 30 - 60 menit (untuk pengaduan yang dapat diselesaikan)

Jangka waktu pengaduan 1 - 2 hari (untuk pengaduan yang memerlukan koordinasi lebih lanjut
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan ijin pendirian sekolah paud/ tk/ pendidikan non formal"