Standar Pelayanan Penerbitan Surat Setoran Pajak Daerah Pajak Reklame

No. SK: 27

  • Surat Ketetapan Pajak Reklame
    1. Surat pengantar dari Dinas PMPTSP terkait perizinan reklame
    2. Surat permohonan pemasangan reklame
    3. KTP pemohon
    4. NPWP

untuk menverifikasi SPTPD berkas permohonan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pemasangan Reklame

  1. Melalui SMS/WA
  2. Melalui Telepon
  3. Melalui petugas loket pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Setoran Pajak Daerah Pajak Reklame"