Pelayanan Penyusunan RKPD

No. SK: 000.8.3.2/54/BAPPEDA

  1. Surat Keputusan Bupati Bangli tentang Tim Penyusunan RKPD
  2. RPJPD
  3. Renstra
  4. Rancangan Awal Renja
  5. Pokok-pokok pikiran DPRD
  6. RKP

  1. Membentuk Tim Penyusun RKPD dengan Surat Keputusan Bupati
  2. Mendistribusikan dan mengarsipkan Surat Keputusan Bupati
  3. Mengadakan Rapat Persiapan Penyusunan RKPD bersama Tim Penyusun RKPD, dengan agenda pembahasan: - Orientasi tentang RKPD kepada Tim Penyusun RKPD - Penyusunan agenda kerja Tim Penyusun RKPD - Pembagian tugas penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah berdasarkan SIPD
  4. Mengumpulkan data dan informasi, untuk mempersiapan Rapat Penyusunan Rancangan Awal RKPD.
  5. 5 Mengadakan Rapat Penyusunan Rancangan Awal RKPD bersama Tim Penyusun RKPD, dengan agenda pembahasan: - analisis gambaran umum kondisi Daerah; - analisis rancangan kerangka ekonomi Daerah; - analisis kapasitas riil keuangan Daerah; - penelaahan rancangan awal Renja Perangkat Daerah; - perumusan permasalahan pembangunanDaerah; - penelaahan terhadap sasaran RPJMD; - penelaahan terhadap arah kebijakan RPJMD; - penelaahan terhadap kebijakan pemerintah pada RKP dan program strategis nasional; - penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD; - perumusan prioritas pembangunan Daerah; dan - perumusan rencana kerja program dan pendanaan.
  6. Mengirim undangan Forum Konsultasi Publik yang melibatkan Perangkat Daerah dan Pemangku Kepentingan.
  7. Membahas Rancangan Awal RKPD dalam Forum Konsultasi Publik untuk memperoleh masukan dari Perangkat Daerah dan Pemangku Kepentingan
  8. Menyempurnakan Rancangan Awal RKPD berdasarkan masukan Pemangku Kepentingan dalam Berita Acara Kesepakatan
  9. Mengajukan Rancangan Awal RKPD kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah untuk memperoleh persetujuan sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah.
  10. Menyampaikan Surat Edaran Bupati yang berisi agenda penyusunan RKPD, pelaksanaan forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah, Musrenbang RKPD, dan batas waktu penyampaian rancangan awal Renja Perangkat Daerah kepada kepala Bappeda untuk diverifikasi. Serta dilampiri: - sasaran dan prioritas pembangunan Daerah; dan - program dan kegiatan Perangkat Daerah disertai indikator dan target kinerja serta pagu indikatif.
  11. Mengadakan Rapat Penyusunan Rancangan RKPD bersama Tim Penyusun RKPD, dengan menyempurnakan Rancangan Awal RKPD berdasarkan: - Rancangan Awal Renja seluruh Perangkat Daerah yang telah diverifikasi; dan - Hasil penelaahan terhadap Rancangan Awal RKP dan program strategis nasional.
  12. Mengajukan Rancangan RKPD kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah untuk memperoleh persetujuan terhadap : - Rancangan RKPD dan - Pelaksanaan Musrenbang RKPD, dengan dilampiri : a. Konsep Surat Edaran Bupati kepada Kepala Perangkat Daerah tentang penyelarasan prioritas pembangunan; dan b. Jadwal Musrenbang RKPD.
  13. Mengirimkan undangan pelaksanaanMusrenbang, kepada Para Pemangku Kepentingan
  14. Membahas Rancangan RKPD dalam Musrenbang, dengan agenda pembahasan : - menyepakati permasalahan pembangunan Daerah; - menyepakati prioritas pembangunan Daerah; - menyepakati arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota lingkup provinsi; - menyepakati program, kegiatan, pagu indikatif, indikator dan target kinerja serta lokasi; - penyelarasan program dan kegiatan pembangunan Daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan nasional; dan - klarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan provinsi dengan program dan kegiatan kabupaten/kota yang diusulkan berdasarkan hasil Musrenbang kabupaten/kota.
  15. Menyempurnakan Rancangan RKPD berdasarkan masukan dalam Berita Acara Kesepakatan Musrenbang
  16. Menyampaikan Rancangan Akhir RKPD kepada Sekretaris Daerah sebagai bahan pelaksanaan pembahasan dengan Perangkat Daerah
  17. Membahas Rancangan Akhir RKPD dengan Perangkat Daerah untuk memastikan program dan kegiatan Perangkat Daerah telah diakomodir dalam rancangan akhir RKPD
  18. Menyempurnakan Rancangan Akhir RKPD berdasarkan pembahasan dengan Perangkat Daerah dan menyusun Rancangan Perbup tentang RKPD
  19. Menyusun dan Mengirim Surat Permohonan Fasilitasi Rancangan Perbup tentang RKPD dari Bupati kepada Gubernur melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali, melampirkan : - rancangan akhir RKPD; - berita acara kesepakatan Musrenbang RKPD; - hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan; - gambaran konsistensi program dan kerangka pendanaan antara RPJMD dan RKPD.
  20. Menyempurnakan Rancangan Perbup tentang RKPD berdasarkan saran penyempurnaan dari Gubernur melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali
  21. Menyampaikan Rancangan Perbup tentang RKPD yang telah disempurnakan kepada Bupati melaluiSekretaris Daerah untuk ditetapkan
  22. Menerima dan mendistribusikan Peraturan Bupati tentang RKPD kepada seluruh Perangkat Daerah

Penyusunan RKPD dilaksanakan dalam jangka waktu 7 bulan

Tidak dipungut biaya

Peraturan Bupati tentang RKPD

Penanganan Pengaduan pada Bappeda Kabupaten Bangli dilakukan dengan :

Datang langsung

Surat Pengaduan

Telepon / Faksimili (0366-91547)

Email : bappedakabbangli@gmail.com

Facebook : bappeda Kabupaten Bangli

Kotak pengaduan Bappeda Kabupaten Bangli

Website : https://bappeda.banglikab.go.id

Layanan Pengaduan 24 Jam Bangli Era Baru (0366) 5501000, Call center 112


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyusunan RKPD"