Pelayanan administrasi pengantar akta kelahiran

No. SK: 27 tahun 2020

  1. Surat pengantar dari Kepala Desa;
  2. Fotocopy KK. Fotocopy KTP kedua orang tua. Fotocopy surat keterangan nikah / akta Nikah
  3. Surat keterangan kelahiran. Data 2 orang saksi. Tanda lunas PBB tahun berjalan.

  1. Pemohon mengajukan permohonan Pengantar Akte Kelahiran Petugas loket menerima berkasdan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka prosesakan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi Kasi Pemerintahan memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  2. Sekcam Meneliti, memverifikasi dan memberikan paraf Kasi Pemerintahan mengajukan berkas Akta Kelahiran yang sudah lengkap ke Dikduk capil Kabupaten Musi Banyuasin. Menunggu proses pencetakan Akta Kelahiran dari Disdukcapil Kabupaten Musi Banyuasin. Akte Kelahiran selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon

jika dokumen lengkap dan pejabat penandatangan ada di tempat maka akan selesai sesuai waktu yang telah ditentukan 

Tidak dipungut biaya

Bukti kepengurusan Akta Kelahiran

Datang langsung atau Surat ke Kantor Camat LALAN di Desa Bandar Agung

Nomor HP Kasi Pelayanan Umum dan Kessos (081368865376)

Kotaksaran/ aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kecamatanlalanmubakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan administrasi pengantar akta kelahiran"