Electrocardiografi/ECG

  1. meyerahkan identitas diri/tanda pengenal

  1. pasien datang, melakukan pendaftaran di receptionist, kemudian pasien melakukan pendaftaran. lalu petugas melakukan pengambilan sampel. Petugas melakukan pemeriksaan sampel. petugas mengeluarkan hasil untuk diverifikasi oleh koordinator lab klinik dan divalidasi oleh Kepala Labkesda

Pasien datang, pendaftaran dan pembayaran, pengambilan sampel, pemeriksaan, hasil 


Sesuai Perda kab. Pasuruan No. 3 Tahun 2023


Pemeriksaan Jantung

UPT. Labkesda Kabupaten Pasuruan 

Jl. dr. Soetomo No.101 Bangil


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Gercep Mami Peduli

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Electrocardiografi/ECG"