Standar Pelayanan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang / Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Untuk Kegiatan Non Berusaha di Masa Transisi

No. SK: 800/19/KPTS/PUTR-PS/2024

  1. Surat Permohonan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang / KKPR Kegiatan non berusaha kepada ketua TKPRD yang di lengkapi dengan identitas permohonan
  2. Koordinasi lokasi kegiatan/peta poligon lokasi kegiatan
  3. Luas Tanah yang di mohon
  4. Informasi penguasan tanah
  5. Informasi Jenis Kegiatan
  6. Rencana Jumlah Lantai (untuk bangunan)
  7. Rencana Luas lantai bangunan (untuk bangunan)
  8. Masterplan /Blokpan / Rencana Teknis

  1. Mengajukan permohonana rekomendasi pemanfaatan ruang / KKPR kepada ketuab TKPRD dan menyerahkan surta permohonan beserta kelengkapannya kepada sekretariat TKPRD pada Dinas PUTR Kabupaten Pesisir Selatan
  2. Sekretariat TKPRD menyerahkan dokumen permohonan rekomendasi pemanfataan ruang / KKPR beserta dokumen kelengkapannya kepada sekretariat TKPRD
  3. Sekretaris TKPRD akan memerintahkan Sekretariat untuk dapat melakukan proses verifikasi administrasi dan teknis
  4. Dokumen administrasi yang belum lengkap di kembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  5. Sekretaris TKPRD menjadwalkan Survey Lapangan oleh Tim Teknis (POKJA dan OPD terkait jika di perlukan)
  6. Rapat TKPRD membahas tentang permasalahan teknis, sosial ekonomi dan lingkungan
  7. Penadatanganan Berita Acara dan Telaah Staff Oleh Sekretariat TKPRD serta Surat Rekomendasi Pemanfaatan Ruang / KKPR oleh Ketua TKPRD
  8. Penyerahan Dokumen Rekomendasi Pemanfaatan Ruang / KKPR kepada Pemohon

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pemanfaatan Ruang / KKPR

1. Datang langsung ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Jalan Jendral Sudirman Nomor 536 Sago Kode Pos 25651

2. Melalui Surat ke Alamat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

3. Melalui Email dinaspu.pesselkab@gmail.com atau tkprdpessel@gmail.com

4. Kotak Saran

5. Contact Person : 085263308644

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang / Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Untuk Kegiatan Non Berusaha di Masa Transisi"