Standar pelayanan usulan jabatan fungsional ptk

No. SK: NOMOR/30 /SET A / 2024

  1. Pengantar berkas dari kepala sekolah
  2. Permohonan yang bersangkutan
  3. Fc SK Wali Kota tentang mutasi PNS (pemberhentian jafung)
  4. Fc SK Gubernur tentang mutasi PNS (pemberhentian jafung
  5. Fc SK CPNS
  6. Fc. SK PNS
  7. Fc. SK Pangkat terakhir
  8. Fc. PAK terakhir
  9. Fc. SKP terakhir
  10. Fc. SK Wali Kota/ Bupati tentang pemberhentian PNS dalam Jafung

  1. Pemohon melapor keperluannya kepada petugas Front Office tentang perihal pemohon
  2. Petugas Front Office mengarahkan pemohon ke bidang GTK.
  3. Bidang GTK memeriksa kelengkapan persyaratan, jika sudah lengkap bidang memproses apabila tidak lengkap berkas dikembalikan lagi kepada pemohon untuk di lengkapi

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar berkas ke BKPSDM, Surat usulan pengajuan Jafung

:disdikbud.singkawangkota.go.id

d)   Facebook :disdikbudskw

e)    Instagram: disdikbudskw

f)     SP4N Lapor

Jangka    Waktu    Pengaduan    1-2    hari    (untuk pengaduan   yang   memerlukan   koordinasi   lebih lanjut)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan usulan jabatan fungsional ptk "