Surat keterangan usaha

No. SK: 27 tahun 2020

  1. Surat pengantar dari kepala desa
  2. Fotocopy Kartu Keluarga.
  3. Foto copy KTP yang bersangkutan
  4. Foto fisik tempat usaha
  5. Tanda lunas pajak ( PBB tahun terakhir )

  1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan surat Keterangan usaha. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi Kasi Pelayanan Umum memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  2. Pembuatan Surat Keterangan usaha. Pencetakan surat Keterangan usaha. Kasi Pelayanan Umum dan Sekcam Meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf. Penandatanganan surat Keterangan usaha. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap/stempel Surat Keterangan usaha dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon Pengarsipan dokumen surat Keterangan usaha.

jika dokumen lengkap dan pejabat penandatangan ada di tempat maka akan selesai sesuai waktu yang telah ditentukan 

Tidak dipungut biaya

Dokumen surat keterangan usaha

Datang langsung atau Surat ke Kantor Camat Lalan di Desa Bandar Agung

Nomor HP Kasi Pelayanan Umum

Kotaksaran/aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kecamatanlalanmubakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan usaha"