Pelayanan Instalasi Rawat Insentif (ICU)

No. SK: RSU.870/SK/44/V/2019

  1. Membawa surat pengantar / permintaan rawat inap
  2. Membawa kartu identitas / KTP
  3. Membawa kartu BPJS / JKN
  4. Membawa surat keterangan / laporan polisi untuk kasus kecelakaan
  5. Membawa surat rujukan / rujukan online

  1. Keluarga melakukan pendaftaran melalui IGD
  2. Konsultasi DPJP Rawat Inap, IGD, Ruang Bedah / OK ke DPJP ICU
  3. Assesmen oleh DPJP Rawat Intensif
  4. Setuju/tidak oleh DPJP ICU untuk rawat intensif
  5. Timbang terima rawat intensif dan orientasi ruangan
  6. Asuhan medis dan keperawatan
  7. Pasien pindah ruang rawat inap / rujuk / pulang
  8. Penyelesaian administrasi untuk pasien umum

Waktu penyelesaian disesuaikan dengan kondisi pasien 

  • Perbup tarif pelayanan nomor : 16/HK/2017 tentang penetapan tarif pelayanan Pada Badan layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua untuk Pasien Umum.
  • JKN Peraturan Menkes Nomor 59 Tahun 2014
  • BPJS/JKN tidak dipungut biaya

Pelayanan Pasien Rawat Insentif

  • Kotak Kritik Saran
  • Loket Pelayanan Pengaduan 
  • Media Sosial Rumah Sakit (Facebook, Instagram, Tiktok dan Website)
  • Link Kritik Saran yang bisa diakses melalui Media Sosial RS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store