Penerbitan surat keterangan tidak mampu dalam bidang kesehatan

No. SK: 27 tahun 2020

  1. Surat pengantar dari Kepala Desa
  2. Surat Keterangan Kurang Mampu dari Kepala Desa
  3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
  4. Foto copy KK Orang Tua
  5. Foto copy TandaLunas PBB 1 (satu) tahun terakhir (STTS)

  • Sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan
    1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan SURAT Keterangan Kurang Mampu; Petugas loketmenerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi Kasi Pelayanan Umum dan Kessos memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi Penerbitan Surat Keterangan Kurang Mampu dalam bidang Kesehatan; Pencetakan Surat Keterangan Kurang Mampu dalam bidang Kesehatan; Kasi Pelayanan Umum dan Kesos dan Sekcam Meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf. 7. Penandatanganan Keterangan Kurang Mampu dalam bidang Kesehatan oleh Camat Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap/stempel Surat Keterangan Kurang Mampu dalam bidang Kesehatan selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon Pengarsipan dokumen suratKeterangan Kurang Mampu dalam bidang Kesehatan;

jika dokumen lengkap dan pejabat penandatangan ada di tempat maka akan selesai sesuai waktu yang telah ditentukan 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kurang Mampu

Datang langsung atau Surat ke Kantor Camat LALAN di Desa Bandar Agung

Nomor HP Kasi Pelayanan Umum dan Kessos (081368865376)

Kotaksaran/ aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kecamatanlalanmubakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan surat keterangan tidak mampu dalam bidang kesehatan"