Standar pelayanan usulan pensiun ptk

No. SK: NOMOR/30 /SET A / 2024

  1. Surat pengantar dari kepala Sekolah
  2. Surat permohonan pensiun
  3. Data perorangan calon penerima pensiun (DPCP)
  4. Foto copy surat kematian istri/suami dari kelurahan (dilegalisir) ( jika ahli waris meninggal dunia)
  5. Foto copy sah surat keterangan janda/duda dari kelurahan (pensiun meninggal dunia)
  6. Foto copy sah akta kematian dari Dukcapil jika ada (pensiun meninggal dunia)
  7. Foto copy SK CPNS (dilegalisir
  8. Foto copy SK PNS (dilegalisir)
  9. Foto copy SK pangkat terakhir (dilegalisir)
  10. Foto copy SK jabatan terakhir (dilegalisir)
  11. Foto copy kenaikan gaji berkala terakhir (dilegalisir)
  12. Foto copy karpeg (dilegalisir)
  13. Foto copy konversi NIP (dilegalisir)
  14. Foto copy KTP pemohon (dilegalisir)
  15. Daftar susunan keluarga
  16. Foto copy SKP, penilaian capaian SKP, dan penilaian perilaku kerja tahun terakhir (dilegalisir)
  17. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dari kepala sekolah
  18. urat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari kepala sekolah
  19. Surat keterangan meninggal dunia dari kepala unit kerja yang bersangkutan
  20. Foto copy surat nikah (legalisir)
  21. Foto copy kartu keluarga (dilegalisir)
  22. Foto copy akte kelahiran anak yang berusia sampai 25 tahun dan belum bekerja/menikah
  23. Pas photo terbaru pemohon 4x6 (5 lembar)
  24. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang diketahui oleh kepala unit kerja ( pensiun atas permintaan sendiri)
  25. Surat persetujuan berhenti atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diketahui oleh kepala unit kerja ( pensiun atas permintaan sendiri)
  26. Surat persetujuan berhenti atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan materai Rp. 10.000 ( pensiun atas permintaan sendiri)
  27. Surat keterangan telah menyelesaikan pekerjaannya atau tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang dilaksanakan dengan materai Rp. 10,000 ( pensiun atas permintaan sendiri)
  28. Surat tim penguji kesehatan dari rumah sakit pemerintah (pensiun tidak cakap jasmani/ atau rohani)
  29. FC sah akta perceraian dari pengadilan Agama yang berwenang (jika terjadi perceraian)

  1. Pemohon melapor keperluannya kepada petugas Front Office tentang perihal pemohon.
  2. Petugas Front Office mengarahkan pemohon ke bidang GTK
  3. Bidang GTK memeriksa kelengkapan persyaratan, jika sudah lengkap bidang memproses apabila tidak lengkap berkas dikembalikan lagi kepada pemohon untuk di lengkapi

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar berkas ke BKPSDM , Surat pernyataan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin dan tidak sedang dijatuhi hukuman pidana, Surat keterangan meninggal dunia , Surat pengajuan penguji kesehatan dari rumah sakit , Surat permohonan berhenti dengan hormat dengan hak pensiun

:disdikbud.singkawangkota.go.id

d)   Facebook :disdikbudskw

e)    Instagram: disdikbudskw

f)     SP4N Lapor

Jangka    Waktu    Pengaduan    1-2    hari    (untuk pengaduan   yang   memerlukan   koordinasi   lebih lanjut)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan usulan pensiun ptk "