Mutasi Siswa Masuk

No. SK: 093.13 Tahun 2024

  1. Surat Keterangan pindah keluar dari sekolah asal ditanda tangani Kepala Sekolah
  2. Tanda Bukti mutasi siswa dari Dinas Pendidikan Kab/Kota Asal
  3. Raport asli dan fotokopi legalisir (lembar biodata siswa, nilai semester akhir dan lembar mutasi siswa
  4. Rekomendasi penerimaan dari sekolah tujuan
  5. Fotokopi daftar siswa sekolah asal disahkan kepala sekolah
  6. Fotokopi legalisir akreditasi sekolah asal

  1. Pemohon ke sekolah tujuan dengan membawa persyaratan lengkap
  2. Petugas menerima berkas/dokumen syarat mutaseimasuk peserta didik
  3. Waka Kurikulum melakukan pengecekan terhadap dokumen rapor dan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) sebagai syarat mutasi masuk peserta didik
  4. Persyaratan lengkap, petugas melakukan tes masuk
  5. Kepala Sekolah menyetujui mutasi masuk peserta didik
  6. Petugas Tata Usaha membuat surat keterangan tidak keberatan menerima peserta didik tersebut
  7. Petugas menerima dokumen pencabutan data peserta didik dari sekolah asal dan menarik data peserta didik melalui aplikasi DAPODIK
  8. Waka Kurikulum menempatkan peserta didik ke kelas
  9. Petugas Tata Usaha mengarsipkan dokumen mutasi masuk peserta didik

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Mutasi

Melalui:

1.     No telp: (0271) 636995

2.     Website: www.smp14surakarta.sch.id  

Email: :  
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Siswa Masuk"