Pelayanan MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit)

No. SK: 400.7/147 / KEP/ 2024

  1. Kartu identitas: KTP/SIM/KK
  2. Kartu berobat (pasien lama)
  3. Kartu jaminan kesehatan (bagi memiliki)
  4. Buku KIA

10 Menit

Pasien umum sesuai dengan Perbup 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pasien JKN sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan/ KIE pada bayi usia di bawah 5 tahun. Mendapatkan surat pengantar pemeriksaan laboratorium Mendapatkan resep sesuai dengan keluhan. Mendapatkan surat keterangan sakit apabila diperlukan. Mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan.

Email: puskesmas.ayah.2@gmail.com,

Instagram: @Puskesmas_ayah2

Facebook: Puskesmas Jintung

SMS/ WA nomor 08112615775

Kotak kritik dan saran

Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN Mobile