Layanan Tanggap Bencana

No. SK: 300/018/438.5.5/2024

  1. Menunjukkan Kartu Identitas
  2. Menyampaikan surat dinas yang berisi tujuan, waktu dan tempat pelaksanaan, serta narahubung

  1. Pengguna Layanan menuju Petugas Layanan
  2. Pengguna Layanan menyampaikan keperluan, lalu mengisi buku tamu
  3. Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan pelayanan tanggap bencana
  4. Pengguna Layanan menerima pelayanan tanggap bencana

Cepat    : 1 (Satu) Hari Kerja
Maksimal    : 3 (Tiga) Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Tanggap Bencana

a. Pengaduan disampaikan melalui :
1. Tatap muka langsung dengan Pejabat Pengelola Pengaduan;
2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan;
3. Telfon (031) 8942904; atau 112
4. Email : satpolppsda50@gmail.com;
5. DM ke www.instagram.com/satpolppsidoarjo
6. Online melalui Aplikasi dan Website SP4N-LAPOR (www.lapor.go.id)
b. Jangka waktu penyelesaian pengaduan :
1. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam;
2. Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
3. Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;
4. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store