Layanan Bantuan Personel Kegiatan

No. SK: 300/018/438.5.5/2024

  1. Menyampaikan surat dinas permohonan bantuan personel kegiatan sekaligus menjelaskan waktu dan lokasi pengamanan, perkiraan jumlah massa serta narahubung

  1. Pengguna Layanan menuju Petugas Layanan
  2. Pengguna Layanan menyampaikan keperluan, lalu mengisi buku tamu
  3. Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan pelayanan bantuan personel kegiatan
  4. Pengguna Layanan menerima pelayanan bantuan personel kegiatan

Cepat    : 1 (Satu) Hari Kerja
Maksimal    : 3 (Tiga) Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Bantuan Personel Kegiatan

a. Pengaduan disampaikan melalui :
1. Tatap muka langsung dengan Pejabat Pengelola Pengaduan;
2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan;
3. Telfon (031) 8942904; atau 112
4. Email : satpolppsda50@gmail.com;
5. DM ke www.instagram.com/satpolppsidoarjo
6. Online melalui Aplikasi dan Website SP4N-LAPOR (www.lapor.go.id)
b. Jangka waktu penyelesaian pengaduan :
1. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam;
2. Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
3. Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;
4. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store