Standar pelayanan usulan penyesuaian gelar

No. SK: NOMOR/30 /SET A / 2024

  1. Permohonan yang bersangkutan
  2. Laporan peningkatan pendidikan
  3. Surat pernyataan pertanggungjawaban peningkatan pendidikan yang ditandatangani kepala OPD
  4. Foto copy surat ijin belajar (dilegalisir)
  5. Foto copy ijasah terakhir dan transkrip nilai (dilegalisir)
  6. Printout hasil pengecekan pangkalan Data DIKTI
  7. Surat keterangan uraian tugas yang ditandatangani pejabat minimal esselon II
  8. PAK asli terakhir
  9. Fc. PAK asli terakhir (dilegalisir)
  10. Foto copy kartu pegawai (dilegalisir)
  11. Foto copy SK CPNS (dilegalisir)
  12. Fc. SK PNS (legalisir)
  13. Foto copy SK pangkat terakhir (dilegalisir)
  14. Foto copy SK jabatan fungsional guru (dilegalisir)
  15. Foto copy sertifikat ujian Dinas (Jabatan struktural)
  16. Fotocopy SKP 2 tahun terakhir (dilegalisir)
  17. Surat pengantar dari sekolah

  1. Pemohon melapor keperluannya kepada petugas Front Office tentang perihal pemohon
  2. Petugas Front Office mengarahkan pemohon ke bidang GTK
  3. Bidang GTK memeriksa kelengkapan persyaratan, jika sudah lengkap bidang memproses apabila tidak lengkap berkas dikembalikan lagi kepada pemohon untuk di lengkapi

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar berkas ke BKPSDM dan Surat usulan penyesuaian gelar ke BKPSDM

:disdikbud.singkawangkota.go.id

d)   Facebook :disdikbudskw

e)    Instagram: disdikbudskw

f)     SP4N Lapor

Jangka    Waktu    Pengaduan    1-2    hari    (untuk pengaduan   yang   memerlukan   koordinasi   lebih lanjut)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan usulan penyesuaian gelar "