rekomendasi izin membangun bangunan

No. SK: 27 tahun 2020

  1. Surat Permohonan Izin yang bersangkutan kepada Bupati Musi Banyuasin yang disetujuhi Kades yang diketahui Camat
  2. Advice Planing dari Dinas PUPR Kab. Muba
  3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 (satu) lembar
  4. Foto copy Tanda Lunas PBB 1 (satu) tahun terakhir (STTS
  5. Foto copy Sertifikat Tanah/Bukti Perolehan Tanah/Surat KeteranganTanah
  6. Sketsa Lokasi bangunan/gambar bangunan/gambar kerja
  7. Gambar rancangan Arsitektur bangunan
  8. Foto copy akta perusahaan;
  9. Foto copy NPWP yang telah diverifikasi oleh sistem KSWP

  1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Jika dokumen lengkap dan pejabat penandatangan ada di tempat maka akan selesai sesuai waktu yang telah ditentukan 

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

 Datang langsung atau Surat ke Kantor Camat LALAN di Desa Bandar Agung

Nomor HP Kasi Pelayanan Umum dan Kessos (081368865376)

Kotaksaran/ aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kecamatanlalanmubakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "rekomendasi izin membangun bangunan"