Consulting (Konsultasi/Pendampingan)

No. SK: 188.45/535/ITKO/2022

  1. Keputusan Walikota Denpasar tentang Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT)
  2. Surat PErmohonan Konsultasi dari Perangkat Daerah
  3. Surat Tugas Inspektur

  1. Surat permohonan konsultasi/pendampingan dari Perangkat Daerah di disposisi Sekretaris, kemudian diajukan kepada Inspektur
  2. Inspektur menunjuk fungsional yang berkompeten sebagai konsultan/narasumber
  3. Fungsional yang ditunjuk Inspektur dituangkan ke dalam Surat Perintah Tugas (SPT)

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Konsultasi

Email: inspektoratdps@gmail.com

Telp: 0361 234876

Website: inspektorat@gmail.com

Instagram: @inspektoratdps

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Consulting (Konsultasi/Pendampingan)"