Standar pelayanan pengajuan cuti ptk

No. SK: NOMOR/30 /SET A / 2024

  1. Surat pengantar dari sekolah
  2. Surat permohonan yang bersangkutan
  3. Mengisi Format permintaan izin cuti dari Disdikbud
  4. Surat keterangan sakit dari Dokter ( Cuti sakit)
  5. Fc. Buku Rekening Bank ( Cuti besar)
  6. Bukti Pembayaran Umroh/ haji (Cuti besar)
  7. Jika keluarga inti sakit melampirkan surat keterangan dokter (jika ada) (cuti alasan penting)
  8. Surat pernyataan tidak diberikan tunjangan karena tidak melaksanakan 24 jam tatap muka jika lebih dari 14 hari dari disdikbud (jika yang bersangkutan sebagai penerima tunjangan sertifikasi/profesi) (Cuti besar)
  9. Foto Copy SK pangkat terakhir Surat keterangan dari dokter yang menyatakan prediksi tanggal persalinan (cuti bersalin)

  1. Pemohon melapor keperluannya kepada petugas Front Office tentang perihal pemohon
  2. Petugas Front Office mengarahkan pemohon ke bidang GTK
  3. Bidang GTK memeriksa kelengkapan persyaratan, jika sudah lengkap bidang memproses apabila tidak lengkap berkas dikembalikan lagi kepada pemohon untuk di lengkapi.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Cuti Guru

:disdikbud.singkawangkota.go.id

d)   Facebook :disdikbudskw

e)    Instagram: disdikbudskw

f)     SP4N Lapor

Jangka    Waktu    Pengaduan    1-2    hari    (untuk pengaduan   yang   memerlukan   koordinasi   lebih lanjut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan pengajuan cuti ptk "