Permohonan Surat Kuasa Insidentil

  1. Membawa Kartu Indentitas diri berupa KTP
  2. Membawa Kartu Indentitas diri berupa KTP
  3. Membawa Kartu Indentitas diri berupa KTP
  4. Membawa Kartu Indentitas diri berupa KTP

  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Medan dengan melengkapi persyaratan layanan Surat Kuasa Insidentil
  2. Ketua Pengadilan Agama Medan mengeluarkan Surat Izin untuk menjadi kuasa hukum insidentil setelah meneliti hubungan kekeluargaan antara Penerima dan pemberi surat kuasa
  3. Berdasarkan Surat Izin Ketua Pengadilan Agama Medan tersebut, Panitera Pengadilan Agama Medan membuat Surat Kuasa Insidentil dengan dihadiri oleh Pemberi kuasa keluarga dan Penerima Kuasa keluarga (legalisasi)
  4. Petugas meregistrasi surat Kuasa insidentil/keluarga tersebut setelah pihak Pemohon membayar PNBP untuk Surat Kuasa insidentil tersebut.
  5. Petugas mengarsipkan satu rangkap surat kuasa insidentil tersebut, aslinya diserahkan kepada pihak Pemohon Surat Kuasa Insidentil
  6. Penerima Kuasa Insidentil tersebut menyertakan surat kuasa tersebut dalam berkas perkara dan atau menyerahkan kepada majelis hakim saat persidangan

30 Menit

Rp. 10,000

Surat Kuasa Insidentil

LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Kuasa Insidentil"