Standar pelayanan pengajuan rekomendasi surat ijin dan tugas belajar

No. SK: NOMOR/30 /SET A / 2024

  1. Rekomendasi dari Kepala Sekolah
  2. Permohonan ijin belajar dari yang bersangkutan
  3. Surat pernyataan yang bersangkutan
  4. Foto Copy Ijazah, Akta, dan Transkrip nilai (Legalisir)
  5. SKP 2 tahun terakhir, setiap unsur bernilai baik
  6. Foto Copy SK CPNS (Legalisir)
  7. Foto Copy SK PNS (Legalisir)
  8. Foto Copy SK Kenaikan Pangkat terakhir (Legalisir)
  9. Surat keterangan aktif kuliah dari tempat study
  10. SK Pembagian Tugas
  11. SK Penetapan Dekan Fakultas (S2)

  1. Pemohon melapor keperluannya kepada petugas Front Office tentang perihal pemohon
  2. Petugas Front Office mengarahkan pemohon ke bidang GTK
  3. Bidang GTK memeriksa kelengkapan persyaratan, jika sudah lengkap bidang memproses apabila tidak lengkap berkas dikembalikan lagi kepada pemohon untuk di lengkapi.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat usulan Ijin dan Tugas belajar ke BKPSDM

:disdikbud.singkawangkota.go.id

d)   Facebook :disdikbudskw

e)    Instagram: disdikbudskw

f)     SP4N Lapor

Jangka    Waktu    Pengaduan    1-2    hari    (untuk pengaduan   yang   memerlukan   koordinasi   lebih lanjut)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan pengajuan rekomendasi surat ijin dan tugas belajar "