Konsultasi Statistik

No. SK: 023/KPA/2024

  • Konsultasi Statistik Offline
    1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Labuhanbatu Selatan;
    2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain);
    3. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif;
    4. Pengguna layanan mengisi buku tamu.
    5. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik kepada petugas.
  • Konsultasi Statistik Online
    1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif;
    2. Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi pelayanan;
    3. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik melalui aplikasi pelayanan.

  1. Layanan dengan cara kunjungan langsung (offline): Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai. 
  2. Layanan dengan cara kunjungan tak langsung (online): Pengguna layanan akan dilayani maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Layanan Konsultasi Online dan Offline

Telepon : (024) 6921029 

Email : bps1222@bps.go.id 

Tautan pengaduan melalui 

website : https://webapps.bps.go.id/pengaduan 

Direct Massage pada media sosial : 

 FB : BPS KabupatenLabuhanbatu Selatan 

IG : @bpskablabusel 

Melalui Link Sistem Informasi Pelayanan Data BPS Kabupaten Labuhanbatu Selatan: 

https://s.bps.go.id/sipasta1222

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pst.bps.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Statistik"