Pelayanan Penyusunan RPJMD

No. SK: 000.8.3.2/54/BAPPEDA

  1. - Surat Keputusan Bupati Bangli tentang Tim Penyusunan RPJMD
  2. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
  3. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)
  4. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
  5. RPJPD
  6. RPJMD Kabupaten Bangli periode sebelumnya
  7. RPJMN

  1. Membentuk Tim Penyusun RPJMD dengan Surat Keputusan Bupati
  2. Mendistribusikan dan mengarsipkan Surat Keputusan Bupati
  3. Mengadakan Rapat Persiapan Penyusunan RPJMD bersama Tim Penyusun RPJMD, dengan agenda pembahasan: - Orientasi tentang RPJMD kepada Tim Penyusun RPJMD - Penyusunan agenda kerja Tim Penyusun RPJMD - Pembagian tugas penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah berdasarkan SIPD - Persiapan penyusunan rancangan teknokratik RPJMD
  4. Mengumpulkan data dan informasi, untuk mempersiapan Rapat Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD
  5. Mengadakan Rapat Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD bersama Tim Penyusun RPJMD, dengan agenda pembahasan: - Analisis gambaran umum kondisi Daerah; - Perumusan gambaran keuangan Daerah; - Perumusan permasalahan pembangunan Daerah; - Penelaahan dokumen perencanaan lainnya; dan - Perumusan isu strategis Daerah.
  6. Mengirim undangan pembahasan Rancangan Teknokratik RPJMD kepada Perangkat Daerah
  7. Membahas Rancangan Teknokratik RPJMD bersama Perangkat Daerah, untuk memperoleh masukan dari Perangkat Daerah
  8. Menyempurnakan Rancangan Teknokratik RPJMD berdasarkan masukan Perangkat Daerah dalam Berita Acara Kesepakatan
  9. Mengadakan Rapat Penyusunan Rancangan Awal RPJMD bersama Tim Penyusun RPJMD, dengan agenda pembahasan: - Penyempurnaan rancangan teknokratik RPJMD; - Penjabaran visi dan misi Kepala Daerah; - Perumusan tujuan dan sasaran; - Perumusan strategi dan arah kebijakan; - Perumusan program pembangunan Daerah; - Perumusan program Perangkat Daerah; dan - KLHS.
  10. Mengirim undangan Forum Konsultasi Publik yang melibatkan Bappeda Provinsi Bali, Perangkat Daerah, dan Pemangku Kepentingan.
  11. Membahas Rancangan Awal RPJMD dalam Forum Konsultasi Publik, untuk memperoleh masukan dari Bappeda Provinsi Bali, Perangkat Daerah, dan Pemangku Kepentingan
  12. Menyempurnakan Rancangan Awal RPJMD berdasarkan masukan Pemangku Kepentingan dalam Berita Acara Kesepakatan
  13. Menyampaikan Rancangan Awal RPJMD kepada DPRD
  14. Mendampingi Bupati dalam pembahasan Rancangan Awal RPJMD bersama DPRD
  15. Menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD berdasarkan Nota Kesepakatan DPRD dan Bupati
  16. Menyusun dan Mengirim Surat Permohonan Konsultasi Rancangan Awal RPJMD dari Bupati kepada Gubernur melalui Bappeda provinsi Bali, melampirkan : - Rancangan Awal RPJMD - Nota Kesepakatan DPRD dan Bupati - Hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah.
  17. Mendampingi Bupati dalam konsultasi Rancangan Awal RPJMD dengan Gubernur melalui Bappeda Provinsi
  18. Menyempurnakan Rancangan Awal RPJMD berdasarkan saran penyempurnaan dari Bappeda Provinsi
  19. Mengajukan rancangan awal RPJMD kepada Kepala Daerah sebagai bahan penyusunan surat edaran Kepala Daerah tentang penyusunan rancangan Renstra Perangkat Daerah kepada Kepala Perangkat Daerah
  20. Menyampaikan Surat Edaran Bupati kepada Perangkat Daerah dengan melampirkan Rancangan Awal RPJMD (untuk penyempurnaan Ranwal Renstra PerangkatDaerah)
  21. Mengadakan Rapat Penyusunan Rancangan RPJMD bersama Tim Penyusun RPJMD, dengan menyempurnakan Rancangan Awal RPJMD berdasarkan Rancangan Renstra Perangkat Daerah yang telah diverifikasi
  22. Meminta persetujuan Rancangan RPJMD kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
  23. Mengirimkan undangan pelaksanaan Musrenbang, kepada: - Para Pemangku Kepentingan - Pimpinan DPRD - Pejabat dari Bappeda Provinsi Bali (sebagai peserta atau narasumber)
  24. Membahas Rancangan RPJMD dalam Musrenbang
  25. Menyempurnakan Rancangan RPJMD berdasarkan masukan dalam Berita Acara Kesepakatan Musrenbang
  26. Menyampaikan Rancangan Akhir RPJMD kepada Sekretaris Daerah melalui Biro Hukum dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD
  27. - Menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Rancangan oleh Biro Hukum - Memberikan paraf di setiap halaman Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD
  28. Melaksanakan pemaparan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada Gubernur
  29. Menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada DPRD
  30. Mendampingi Gubernur dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah RPJMD bersama DPRD
  31. Mengirimkan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada menteri melalui Bappeda Provinsi Bali untuk dievaluasi
  32. Menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD berdasarkan hasil Evaluasi Menteri
  33. Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada Gubernur untuk ditetapkan
  34. Mendistribusikan Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada seluruh Perangkat daerah dan Kabupaten/Kota

RPJMD yang baru disusun paling lambat  6 bulan   setelah gubernur  baru       dilantik

Tidak dipungut biaya

Peraturan Daerah tentang RPJMD

-     Penanganan pengaduan pada Bappeda Kabupaten Bangli dapat dilakukan dengan :

        Datang langsung

-       Surat Pengaduan

-       Telepon / Faksimili (0366-91547)

-       Email : bappedakabbangli@gmail.com

-       Facebook : bappeda Kabupaten Bangli

-       Kotak pengaduan Bappeda Kabupaten Bangli

-       Website : https://bappeda.banglikab.go.id

        Layanan Pengaduan 24 Jam Bangli Era Baru (0366) 5501000,  Call center 112


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyusunan RPJMD"