Standar pelayanan pengajuan mutasi ptk

No. SK: NOMOR/30 /SET A / 2024

  1. Surat pengantar dari kepala sekolah
  2. Permohonan dari yang bersangkutan
  3. Rekomendasi dari sekolah asal
  4. Rekomendasi dari sekolah yang dituju
  5. Data format R-10 sekolah asal dan sekolah yang dituju
  6. SK tugas mengajar dari sekolah asal
  7. SK Pangkat terakhir (legalisir)
  8. SK PNS (legalisir)
  9. SK CPNS (legalisir)
  10. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) terakhir
  11. Anjab ABK dari sekolah asal dan sekolah yang dituju(mutasi luar kota )

  1. Pemohon melapor keperluannya kepada petugas Front Office tentang perihal pemohon
  2. Petugas Front Office mengarahkan pemohon ke bidang GTK
  3. Bidang GTK memeriksa kelengkapan persyaratan, jika sudah lengkap bidang memproses apabila tidak lengkap berkas dikembalikan lagi kepada pemohon untuk di lengkapi.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan mutasi guru ke BKPSDM dan Surat Penolakan mutasi guru ke guru

:disdikbud.singkawangkota.go.id

d)   Facebook :disdikbudskw

e)    Instagram: disdikbudskw

f)     SP4N Lapor

Jangka    Waktu    Pengaduan    1-2    hari    (untuk pengaduan   yang   memerlukan   koordinasi   lebih lanjut)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan pengajuan mutasi ptk "