Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik

No. SK: 016.1

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung
    1. a. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Barito Kualab. Pengguna layanan adalah instansi pemerintah penyelenggara kegiatan statistik sektoral c. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktifd. Pengguna layanan mengisi buku tamu e. Pengguna layanan menyampaikan kelengkapan pengajuan rekomendasi statistik
  • Layanan dengan cara online
    1. a. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif / akun whatsapp yang masih aktif b. Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi pelayananc. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan rekomendasi statistik melalui aplikasi pelayanan

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung
    1. 1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS Kabupaten Barito Kuala 2. Pengguna layanan menemui petugas frontline unit PST BPS Kabupaten Barito Kuala 3. Pengguna layanan mengisi buku tamu dan mengantri 4. Pengguna layanan menyampaikan permintaan layanan rekomendasi kegiatan statistik kepada petugas5. Pengguna membuat akun melalui aplikasi Romantik (Rekomendasi Statistik Online) dengan alamat romantik.web.bps.go.id 6. Pengguna melakukan pengajuan rekomendasi statistik dipandu oleh petugas PST BPS Kabupaten Barito Kuala7. Petugas melakukan pemeriksaan dan verifikasi kelengkapan pengajuan rekomendasi yang telah di ajukan oleh pengguna 8. Petugas menyusun surat rekomendasi kelayakan kegiatan statistik untuk dilaksanakan. 9. Kepala BPS Kabupaten Barito Kuala menerbitkan surat rekomendasi kelayakan kegiatan statistik untuk dilaksanakan 10. Petugas mengirimkan surat rekomendasi kegiatan statistik kepada pengguna layanan 11. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/ pengaduan terhadap kualitas pelayanan rekomendasi kegiatan statistik 12. Pengguna layanan selesai mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik
  • Layanan dengan cara online
    1. 1. Pengguna layanan mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik melalui aplikasi Romantik (Rekomendasi Statistik Online) dengan alamat romantik.web.bps.go.id 2. Pengguna layanan mencari/searching informasi tentangkegiatan statistik yang sudah mendapatkan rekomendasi BPS sebagai referensi bagi kegiatan statistik yang akan dilakukan, pengguna juga dapat mendapatkan informasi tentang aplikasi Romantik melalui layanan chatbot TanyaLa3. Pengguna layanan mengajukan permohonan Rekomendasi Statistik sesuai isian yang diperlukan4. Petugas melakukan pemeriksaan dan verifikasi formulir hasil pengajuan pengguna layanan 5. Petugas menyusun surat rekomendasi kelayakan kegiatan statistik untuk dilaksanakan 6. Kepala BPS Kabupaten Barito Kuala menerbitkan surat rekomendasi kelayakan kegiatan statistik untuk dilaksanakan 7. Petugas mengirimkan surat rekomendasi kegiatan statistik kepada pengguna layanan 8. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/ pengaduan terhadap kualitas pelayanan rekomendasi kegiatan statistik 9. Pengguna layanan selesai mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik

Pengguna layanan akan menerima informasi hasil pemeriksaan maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen formulir tersebut terekam lengkap di aplikasi Romantik

Tidak dipungut biaya

1) Saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik; 2) Surat rekomendasi kegiatan statistik

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan pada unit PSTBPS Kabupaten Barito Kuala

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Rekomendasi Statistik

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik"