Pelayanan Penyusunan RPJPD

No. SK: 000.8.3.2/54/BAPPEDA

  1. - Surat Keputusan Bupati Bangli tentang Tim Penyusunan RPJPD
  2. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
  3. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
  4. RPJPD Kabupaten Bangli periode sebelumnya
  5. RPJPD Provinsi
  6. RPJPN

  1. Membentuk Tim Penyusun RPJPD dengan Surat Keputusan Bupati
  2. Mendistribusikan dan mengarsipkan Surat Keputusan Bupati
  3. Mengadakan Rapat Persiapan Penyusunan RPJPD bersama Tim Penyusun RPJPD, dengan agenda pembahasan: - Orientasi tentang RPJPD kepada Tim Penyusun RPJPD - Penyusunan agenda kerja Tim Penyusun RPJPD - Pembagian tugas penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah berdasarkan SIPD
  4. Mengumpulkan data dan informasi, untuk mempersiapan Rapat Penyusunan Rancangan Awal RPJPD
  5. Mengadakan Rapat Penyusunan Rancangan Awal RPJPD bersama Tim Penyusun RPJPD, dengan agenda pembahasan: - analisis gambaran umum kondisi Daerah; - analisis permasalahan pembangunan Daerah; - penelaahan dokumen rencana pembangunan lainnya; - analisis isu strategis pembangunan jangka panjang; - perumusan visi dan misi Daerah; - perumusan arah kebijakan dan sasaran pokok Daerah; dan - KLHS.
  6. Mengirim undangan pembahasan Rancangan Awal RPJPD kepada Perangkat Daerah
  7. Membahas Rancangan Awal RPJPD bersama Perangkat Daerah, untuk memperoleh masukan dari Perangkat Daerah
  8. Menyempurnakan Rancangan Awal RPJPD berdasarkan masukan Perangkat Daerah dalam Berita Acara Kesepakatan
  9. Mengirim undangan Forum Konsultasi Publik kepada Pemangku Kepentingan
  10. Membahas Rancangan Awal RPJPD dalam Forum Konsultasi Publik, untuk memperoleh masukan dari Pemangku Kepentingan
  11. Menyempurnakan Rancangan Awal RPJPD berdasarkan masukan Pemangku Kepentingan dalam Berita Acara Kesepakatan
  12. Menyusun dan Mengirim Surat Permohonan Konsultasi Rancangan Awal RPJPD dari Bupati kepada Gubernur melampirkan : - Rancangan Awal RPJPD - Hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah.
  13. Mendampingi Bupati dalam konsultasi Rancangan Awal RPJPD dengan Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi Bali
  14. Menyempurnakan Rancangan Awal RPJPD berdasarkan saran penyempurnaan dari Bappeda Provinsi Bali
  15. Meminta persetujuan Rancangan RPJPD kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah
  16. Mengirimkan undangan pelaksanaan Musrenbang, kepada: - Para Pemangku Kepentingan - Pimpinan DPRD - Pejabat dari Bappeda Provinsi Bali (sebagai peserta atau narasumber)
  17. Membahas Rancangan RPJPD dalam Musrenbang
  18. Menyempurnakan Rancangan RPJPD berdasarkan masukan dalam Berita Acara Kesepakatan Musrenbang
  19. Menyampaikan Rancangan Akhir RPJPD kepada Sekretaris Daerah melalui Biro Hukum dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD
  20. - Menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Rancangan oleh Biro Hukum - Memberikan paraf di setiap halaman Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD
  21. Melaksanakan pemaparan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD kepada Bupati
  22. Menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD kepada DPRD
  23. Mendampingi Bupati dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD bersama DPRD
  24. Menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD berdasarkan Persetujuan bersama DPRD dan Bupati
  25. Mengirimkan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD kepada gubernur melalui Bappeda Provinsi Bali untuk dievaluasi
  26. Menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD berdasarkan hasil EvaluasiGubernur
  27. Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD kepada Bupati untuk ditetapkan
  28. Mendistribusikan Peraturan Daerah tentang RPJPD kepada seluruh Perangkat daerah.

Penyusunan RPJPD yang baru dilaksanakan paling lambat 6 bulan   setelah  RPJPD periode  sebelumnya berakhir

Tidak dipungut biaya

Peraturan Daerah Kabupaten Bangli tentang RPJPD

Penanganan Pengaduan pada Bappeda Kabupaten Bangli dapat dilakukan dengan :

-   Datang langsung

-   Surat Pengaduan

-   Telepon / Faksimili (0366-91547)

-   Email : bappedakabbangli@gmail.com

-   Facebook : bappeda Kabupaten Bangli

-   Kotak pengaduan Bappeda Kabupaten Bangli

-   Website : https://bappeda.banglikab.go.i                

Layanan Pengaduan 24 Jam Bangli Era Baru (0366) 5501000, Call center 112


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyusunan RPJPD"