Pengesahan Surat Pernyataan Ahli Waris

No. SK: 000.8.3.2/ 1362 /438.7.13 / 2024

  1. Fotocopy KTP-EL para ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya.
  2. Fotocopy KK para ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya.
  3. Fotocopy surat kematian dari Desa / RS / Dokter /Puskesmas.
  4. Surat pernyataan para ahli waris.
  5. Surat keterangan ahli waris dari desa

  1. Pemohon menyerahkan semua persyaratan dimaksud ke petugas pelayanan di kecamatan;
  2. Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon;
  3. Camat mengesahkan Surat Keterangan Waris;
  4. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris kepada pemohon;

1(satu) hari

Apabila berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Keterangan Waris

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Camat Tulangan

Jl. Raya Kenongo No. 20 Tulangan

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.    telepon     : (031)8851616

b.   faksimile   : (031)8851616

c.    email        : tulangankec@gmail.com

d.   wa               : 085792016398

  1. kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)   website www.lapor.go.id

2)   SMS melalui nomor 1708

3)   twitter @lapor1708

4)   aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store