Pelayanan Konseling Gizi

No. SK: 440/15/KEP/2024

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Kartu identitas: KTP/SIM/KK
  3. Kartu berobat (pasien lama)
  4. Kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. Petugas memanggil pasien/ klien ke layanan konseling gizi
  2. Petugas melakukan wawancara dan tanya jawab untuk mencari faktor penyebab penyakit pasien/ klien.
  3. Petugas mengisi hasil wawancara dan tanya jawab ke form rekam medis yang ada.
  4. Petugas memberikan penyuluhan gizi kemungkinan penyebab penyakit pasien dengan metode KIE
  5. Memberikan brosur kesehatan gizi yang terkait penyakit pasien (bila diperlukan)
  6. Petugas menetapkan jadwal kunjungan rumah pasien untuk inspeksi gizi (bila diperlukan)
  7. Pasien diminta untuk kembali ke ruang pelayanan yang merujuk

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Konseling Gizi

a. Pasien/Pengguna layanan menyampaikan melalui kotak saran, Instagram (@puskesmassempor1), atau no whatsapp (081225755014), Web ; (https://puskesmassemporsatu.kebumenkab.go.id), ulasan google review

b. Petugas mencatat semua pengaduan

c. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan

d. Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui telepon/nomor whatsapp/ e-mail pengadu yang bersangkutan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling Gizi"