Layanan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD)

No. SK: 000.8.3.2/ 1362 /438.7.13 / 2024

  1. Gawai dengan sistem operasi android Min. Versi 8.0 / iOS 11.0
  2. Email Aktif;
  3. Nomor HP Aktif;
  4. Sudah melakukan perekaman KTP-el dengan status siap cetak atau sudah memiliki KTP-el

  1. Pemohon Download dan install Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore/App Store;
  2. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan
  3. Pemohon membuka aplikasi IKD
  4. Pemohon melakukan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif;
  5. Pemohon melakukan swafoto;
  6. Petugas melakukan Scan QRCode di aplikasi SIAK menggunakan gawai pemohon
  7. Pemohon mendapatkan email aktivasi dari SIAK Terpusat;
  8. Pemohon melakukan Aktivasi akun IKD sesuai dengan email yang diterima;
  9. Petugas menyampaikan tata cata penggunaan aplikasi IKD kepada pemohon

10 Menit  (jika tidak terkendala teknis)

Tidak dipungut biaya

Identitas Kependudukan Digital yang telah teraktivasi

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Camat Tulangan

Jl. Raya Kenongo No. 20 Tulangan

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.    telepon     : (031)8851616

b.   faksimile   : (031)8851616

c.    email        : tulangankec@gmail.com

d.   wa               : 085792016398

  1. kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)   website www.lapor.go.id

2)   SMS melalui nomor 1708

3)   twitter @lapor1708

4)   aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD)"