Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA);

No. SK: 000.8.3.2/ 1362 /438.7.13 / 2024

  • Pelayanan Tatap Muka
    1. Mengisi formulir permohonan KIA dengan lengkap
    2. Foto copy Kartu Keluarga
    3. Foto copy Akta Kelahiran
    4. Phas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar untuk anak usia 5 tahun s.d 17 tahun kurang 1 hari
    5. KIA Asli apabila untuk permohonan penerbitan KIA karena perubahan elemen data atau rusak
    6. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk permohonan penerbitan KIA karena hilang
  • Pelayanan Daring
    1. Hasil scan berwarna KK Asli
    2. Hasil scan berwarna Akta Kelahiran
    3. Hasil scan phas foto berwarna untuk anak usia 5 tahun s.d 17 tahun kurang 1 hari
    4. Hasil scan KIA Asli apabila untuk permohonan penerbitan KIA karena perubahan elemen data atau rusak
    5. Hasil scan Surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk permohonan penerbitan KIA karena hilang

  • Pelayanan tatap muka
    1. Pelayanan Tatap Muka a. Pemohon mengajukan berkas permohonan pembuatan KIA ke kantor Kecamatan b. Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon c. Petugas melakukan pengajuan dan pencetakan KIA d. Petugas memberikan tanda terima e. Petugas Mencetak KIA
  • Pengurusan Secara Online
    1. a. Pemohon Mengakses alamat plavondukcapil.sidoarjokab.go.id b. Pemohon Memilih menu pengajuan c. Pemohon Memilih submenu KIA d. Pemohon Memilih submenu pengajuan baru untuk KIA baru, Ganti foto untuk perubahan, Kehilangan untuk KIA hilang dan Rusak untuk KIA Rusak. e. Pemohon Mengisi data pemohon f. Pemohon Melakukan upload data persyaratan g. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan h. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya. i. Petugas mencetak KIA
  • Pelayanan Secara Online melalui Petugas Registrasi Adminduk di Desa/Kelurahan
    1. Pelayanan Secara Online melalui Petugas registrasi adminduk di desa/kelurahan a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor desa/kelurahan b. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil c. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan d. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya. e. Petugas mencetak KIA
    2. Pengambilan KIA dapat dilakukan oleh pemohon ,orangtua, atau anggota keluarga lain dalam 1 KK

2 (dua) hari kerja  jika tidak terkendala teknis

Tidak dipungut biaya

KIA

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Camat Tulangan

Jl. Raya Kenongo No. 20 Tulangan

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.    telepon     : (031)8851616

b.   faksimile   : (031)8851616

c.    email        : tulangankec@gmail.com

d.   wa               : 085792016398

  1. kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)   website www.lapor.go.id

2)   SMS melalui nomor 1708

3)   twitter @lapor1708

4)   aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online