Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Warga Negara Indonesia (WNI) KTP-el WNI karena perubahan elemen data / rusak / hilang

No. SK: 000.8.3.2/ 1362 /438.7.13 / 2024

  • Pelayanan Tatap Muka
    1. KTP Lama (jika rusak / perubahan elemen data )
    2. Surat Kehilangan (jika Hilang)
    3. Fotokopi Kartu Keluarga;
    4. Mengisi formulir F-1.02 ;
  • Pelayanan Daring
    1. Hasil Scan KTP Asli (jika rusak / perubahan elemen data)
    2. Hasil Scan surat kehilangan dari polsek ( Jika Hilang)
    3. Hasil Scan Kartu Keluarga asli
    4. Hasil scan formulir F-1.02

  • Pelayanan tatap muka
    1. Pelayanan Tatap muka a. Pemohon (Pemilik KTP-el atau anggota keluarga dalam 1 KK) langsung datang ke kantor Kecamatan untuk mengajukan permohonan cetak KTP-el b. Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Jika berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon. c. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KTP-el d. Pencetakan KTP-el
  • Pelayanan Secara Online Mandiri
    1. Pelayanan Secara Online Mandiri a. Pemohon Mengakses alamat plavondukcapil.sidoarjokab.go.id b. Pemohon memilih menu pengajuan c. Pemohon memilih submenu KTP d. Pemohon memilih submenu e Rusak/Cetak ulang untuk permohonan cetak KTP-el karena Rusak dan perubahan elemen data f. Kehilangan untuk permohonan cetak KTP-el karena hilang g. Mengisi data pemohon h. Melakukan upload data persyaratan g. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan i Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya. j. Proses penerbitan KTP-el
  • Pelayanan Secara Online melalui Petugas Registrasi Adminduk di Desa/Kelurahan
    1. Pelayanan Secara Online melalui Petugas registrasi adminduk di desa/kelurahan a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor desa/kelurahan b. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil c. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan d. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya. e. Proses penerbitan KTP-el
    2. Pengambilan KTP-el dapat dilakukan oleh pemohon atau anggota keluarga lain dalam 1 KK

2 (dua) hari kerja Jika tidak terkendala teknis

Tidak dipungut biaya

KTP-el

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Camat Tulangan

Jl. Raya Kenongo No. 20 Tulangan

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.    telepon     : (031)8851616

b.   faksimile   : (031)8851616

c.    email        : tulangankec@gmail.com

d.   wa               : 085792016398

  1. kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)   website www.lapor.go.id

2)   SMS melalui nomor 1708

3)   twitter @lapor1708

4)   aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Warga Negara Indonesia (WNI) KTP-el WNI karena perubahan elemen data / rusak / hilang"