Pelayanan Laboratorium

No. SK: 440/15/KEP/2024

  1. Lembar permintaan pemeriksaan laboratorium
  2. Kartu identitas: KTP/SIM/KK
  3. Kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. Pasien menyerahkan lembar permintaan pemeriksaan laboratorium dari ruang pelayanan di box laboratorium yang disediakan.
  2. Petugas mempersilahkan duduk di ruang tunggu sambil menunggu panggilan.
  3. Petugas memanggil pasien dan mengidentifikasi sesuai nama, tanggal lahir, dan alamat.
  4. Petugas memberikan penjelasan kepada pasien tentang tindakan yang akan dilakukan dan mengisi informed consent.
  5. Petugas mempersilahkan pasien menunggu hasil laboratorium di luar ruangan.
  6. Petugas melakukan pengolahan dan pemeriksaan sampel sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  7. Pasien menerima hasil pemeriksaan laboratorium untuk diserahkan kepada dokter/ ruang pemeriksaan yang merujuk

a.    Paket ibu hamil: 45 menit

b.    Pemeriksaan widal: 20 menit

Pemeriksaan darah rutin: 10 menit

Peraturan Daerah Kebumen No 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Laboratorium

a. Pasien/Pengguna layanan menyampaikan melalui kotak saran, Instagram (@puskesmassempor1), atau no whatsapp (081225755014), Web ; (https://puskesmassemporsatu.kebumenkab.go.id), ulasan google review

b. Petugas mencatat semua pengaduan

c. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan

d. Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui telepon/nomor whatsapp/ e-mail pengadu yang bersangkutan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"