Pelayanan MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit)

No. SK: 440/15/KEP/2024

  1. Kartu identitas: KTP/SIM/KK
  2. Kartu berobat (pasien lama)
  3. Kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)
  4. Buku KIA

  1. Petugas memanggil pasien sesuai antrian
  2. Petugas melakukan anamnesis kepada pasien.
  3. Petugas melakukan pemeriksaan berat badan, tinggi badan, suhu tubuh, nadi, dan respirasi kepada pasien.
  4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik kepada pasien.
  5. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan.
  6. Petugas memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan.
  7. Pasien dipersilakan mengantri obat di Apotek.

10 Menit

Peraturan Daerah Kebumen No 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit)

a. Pasien/Pengguna layanan menyampaikan melalui kotak saran, Instagram (@puskesmassempor1), atau no whatsapp (081225755014), Web ; (https://puskesmassemporsatu.kebumenkab.go.id), ulasan google review

b. Petugas mencatat semua pengaduan

c. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan

d. Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui telepon/nomor whatsapp/ e-mail pengadu yang bersangkutan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit)"