Instalasi Rawat Inap

No. SK: RSU.870/SK/44/V/2019

  1. Surat pengantar / permintaan rawat inap
  2. Membawa Kartu Identitas (Kartu Tanda Penduduk/KTP)
  3. Membawa kartu BPJS/JKN

  1. Melakukan pendaftaran rawat inap
  2. Petugas mengatar pasien ke ruang rawat inap
  3. Petugas rawat inap timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  4. Asuhan medis dan keperawatan selama pasien dirawat
  5. Perencanaan pulang pasien
  6. Penyelesaian administrasi di kasir untuk pasien umum
  7. Pasien pulan/rujuk

Jangka waktu penyelesaian disesuaikan dengan kondisi pasien

  • Perbup tarif pelayanan nomor : 16/HK/2017 tentang penetapan tarif pelayanan Pada Badan layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua untuk Pasien Umum.
  • JKN Peraturan Menkes Nomor 59 Tahun 2014
  • BPJS/JKN tidak dipungut biaya / gratis

Pelayanan Pasien Rawat Inap

  • Kotak Kritik Saran
  • Loket Pelayanan Pengaduan 
  • Media Sosial Rumah Sakit (Facebook, Instagram, Tiktok dan Website)
  • Link Kritik Saran yang bisa diakses melalui Media Sosial RS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store