Izin Pelayanan Antar Kerja Antar Daerah (AKAD)

No. SK: 560/445/DISNAKER/2024

  1. Rekomendasi rekrutmen AKAD
  2. Surat Tugas Pengerah Tenaga Kerja
  3. Data Jumlah kebutuhan rekrutmen tenaga kerja

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mandailing Natal dilampiri dengan : a. Data Lowongan Kerja, Pengguna Tenaga Kerja dan pengerah tenaga kerja b. Rekomendasi rekrutmen AKAD c. Surat Tugas Pengerah Tenaga Kerja d. Data jumlah kebutuhan rekrutmen tenaga kerja
  2. Sekretaris memperoleh surat masuk
  3. Disposisi Kepala Dinas untuk didistribusikanke Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
  4. Konsultasi kepada Kepala Dinas
  5. Perintah kepada seksi Penempatan untuk proses penerbitan izin
  6. Penerbitan izin setelah ditanda tangani oleh Kepala Dinas

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin Pelayanan AKAD

Pelayanan Pengaduan ketidak sesuaian layanan dapat dilakukan melalui kontak pengaduan Telp. (0636) 326066 

Pengaduan lewat Email disnakermadina@gmail.go.id

Bidang Penempatan dan Perluasn Kesempatan Kerja (PENTA)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pelayanan Antar Kerja Antar Daerah (AKAD)"