Pelayanan Pengangkatan Anak (Adopsi)

  1. Berstatus menikah paling singkat 5 ( lima ) tahun
  2. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun
  3. COTA harus seagama dengan agama yang dianut oleh CAA
  4. Mampu secara ekonomi dan sosial
  5. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
  6. Salah satu antara suami atau istri dinyatakan oleh dokter Ahli, kecil kemungkinan atau tidak dapat lagi memberikan keturunan

  • Pemohon mendatangi Dinas Sosial PMD untuk mengisi blangko adopsi anak dengan dilampiri surat-surat sebagai berikut:
    1. Permohonan ijin Pengangkatan Anak kepada Instansi Sosial setempat
    2. Surat Keterangan sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah (Suami & Istri)
    3. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa COTA dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah (Asli)
    4. Surat Keterangan tentang Fungsi Organ Reproduksi COTA dari Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah
    5. Foto Copy Akte Kelahiran COTA
    6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat; (Asli)
    7. Foto Copy Surat Nikah / Akta Perkawinan COTA; (Legalisir)
    8. Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP COTA
    9. Foto Copy Akta Kelahiran CAA
    10. Surat Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA (Asli) atau surat mampu ekonomi dari Lurah setempat ( wiraswasta, Petani, Pedagang )
    11. Surat Pernyataan Persetujuan CAA di atas kertas bermeterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya
    12. Surat Pernyataan Motivasi COTA di kertas bermeterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak
    13. Surat Pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak di atas kertas bermeterai cukup
    14. Surat Pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak
    15. Surat Pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim
    16. Surat Pernyataan COTA bahwa COTA untuk memberikan Hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya
    17. Surat Pernyataan persetujuan adopsi dari pihak keluarga COTA
    18. Surat Pernyataan Dokumen Adopsi adalah dokumen yang sah
    19. Foto COTA dan Calon Anak Angkat ukuran 4 x 6 masing-masing 2 lembar
    20. Rekomendasi proses pengangkatan anak dari Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur.

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Legalitas Adopsi Anak

  1. Wawancara
  2. Kotak Saran
  3. Pelaporan langsung ke Dinas Sosial PMD
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store