Poli KIA / KB

No. SK: 440/02/424.072.05/2023

  1. Kartu Berobat, Kartu Identitas (KTP / KK), Kartu BPJS (Bagi yang mempunyai)

  • ALUR PELAYYANAN POLI KIA - KB
    1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
    2. Pasien menyerahkan kartu KIA/KB
    3. Petugas melakukan identifikasi, anamnesis, pemeriksaan fisik dan vital sign
    4. Petugas melakukan penatalaksanaan / prosedur
    5. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter untuk kasus / penyakit yang perlu ditindaklanjuti
    6. Petugas memberikan pengantar untuk pemeriksaan laboratorium bila diperlukan
    7. Petugas memberikan resep untuk mengambil obat di ruang farmasi
    8. Petugas melakukan pencatatan pada rekam medis, buku register dan kartu KIA - KB

Pelayanan Komprehensif selama 10 – 15 menit

  • BPJS : Gratis 
  • UMUM : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan

Pelayanan Poli KIA / KB

  • Datang langsung ke UOBF Puskesmas Sumberpitu Jalan Raya Sumberpitu No. 25 Kec. Tutur Kab. Pasuruan
  • Telepon : (0343) 5755023
  • Whatsapp : (Erin: 085655565493)
  • Email : pkmsumberpitu2015@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli KIA / KB"