Layanan Pemanfaatan Arsip

No. SK: 000.8.3.2/492/417.507.4/202

  1. Menyiapkan kartu indentitas diri (SIM/KTP/KIA/Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa)
  2. Surat Pengantar dari intansi terkait
  3. Mengisi buku tamu

15 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan pemanfaatan arsip

·         Menghubungi :

Petugas Layanan Dinas Peprustakaan dan Kearsipan Kota Mojokerto

Alamat: Jl Raya Prajurit Kulon no.70A Kota Mojokerto

·         WhatsApp admin ke nomor 089-534-722-0-622

·         IG dan FB : @dispusip.mojokertokota

Email : perpus.moker21@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemanfaatan Arsip"