Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

No. SK: 560/445/DISNAKER/2024

  1. Permohonan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  2. PKB yang baru 3 (tiga) rangkap
  3. Surat Kuasa perundingan sebagai juru runding baik dari serikat pekerja/serikat buruh maupun dari Pengusaha/Pimpinan perusahaan
  4. Data Umum perusahaan

  1. Permohonan disampaikan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mandailing Natal
  2. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mandailing Natal memerintahkan Kabid Hubungan Industrial, Jaminan Sosial, Energi dan Sumber Daya Mineral untuk memproses permohonan
  3. Kepala Bidang Hubungan Industrial, Jaminan Sosial, Energi dan Sumberdaya Mineral dengan Pejabat Fungsional meneliti permohonan dan berkas-berkas kelengkapannya
  4. Apabila dianggap telah memenuhi syarat untuk diterbitkan Surat Pendaftaran, maka dibuatkan konsep Surat Pendaftaran
  5. Konsep disampaikan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mandailing Natal
  6. Apabila telah ditandatangani oleh Kepala Dinas, maka Surat Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama disampaikan kepada Pemohon

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)

Bidang Hubungan Industrial Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Energi dan Sumber Daya Mineral

Email : nakermadina@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)"