No. SK: 000.8.3.2/37/DPMDPPKB/2024
a. Pelayanan KB MOP dilaksanakan oleh DinasPMDPPKB 4 (empat ) kali dalam setahun
b. Pelayanan dilakukan secara massalTidak dipungut biaya
Peserta Akseptor KB MOP
- Kotak Saran di Dinas PMD PPKB
- Email Dinas PMDPPKB :
- Kader atau Penyuluh KB
- Instagram, Facebook dan SP4N-LAPOR!Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store