Standar Pelayanan Pemberian Besuk Tahanan Tersangka Perkara Tindak Pidana Khusus

No. SK: KEP-14/Cp.1/M.3.33/03/2023

  1. Kartu Tanda Penduduk / KK / Kartu Identitas Lainnya ;
  2. Identitas Tersangka ;
  3. Penjelasan hubungan pemohon dengan tersangka ;
  4. Nomor HP Pemohon.

  1. Pemohon mengajukan permohonan surat besuk tahanan secara lisan melalui PTSP Kejaksaan Negeri Karanganyar ;
  2. Petugas PTSP meneruskan permohonan tersebut kepada Staf Tindak Pidana Khusus / Jaksa Penyidik perkara dimaksud / Kepala Seksi Tindak Pidana KHusus beserta syarat-syarat yang telah ditetapkan
  3. Permohonan dan persyaratan besuk tahanan tersangka diperiksa oleh Staf Tindak Pidana Khusus / Jaksa Penyidik / Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus ;
  4. Jika syarat telah lengkap makan permohonan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10) yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak PIdana Khusus maksimal dalam waktu 30 menit (Apabila permohonan lebih dari pukul 11.00, petugas PTSP memberikan masukan kepada pemohon untuk besuk tahanan hari berikutnya dikarenakan jam besuk tahanan dilapas / rutan dilayani pukul 09.00 – 11.00 WIB sehingga apabila diterbitkan lebih dari jam 11.00 WIB maka Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10) tidak dapat digunakan hari tersebut) ;
  5. Penyerahan Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10) diserahkan kepada pemohon melalui PTSP ;
  6. 1 (satu) Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10) diperuntukkan bagi 1 / 2 orang Pemohon.

1. Apabila berkas permohonan lengkap, waktu sampai dengan penyerahan Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10) kepada Pemohon adalah 30 menit setelah syarat dinyatakan lengkap ;

2. Pelayanan dilaksanakan saat jam kerja yaitu : - Senin s.d Kamis pukul 07.30 s.d 16.00 WIB (Istirahat pukul 12.00 s.d 13.00 WIB) ; - Jum’at pukul 07.30 s.d 16.30 WIB (Istirahat pukul 11.00 s.d 13.00 WIB) ; - Sabtu – Minggu Libur

3. Pengajuan untuk Hari Senin, dapat Diajukan pada hari-hari Kerja di Minggu Sebelumnya.

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10)

Website resmi Kejaksaan Negeri Karanganyar : kejariKaranganyar.kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Besuk Tahanan Tersangka Perkara Tindak Pidana Khusus"