No. SK: KEP-14/Cp.1/M.3.33/03/2023
1. Apabila berkas permohonan lengkap, waktu sampai
dengan penyerahan Surat Ijin Mengunjungi
Tahanan (T-10) kepada Pemohon adalah 30 menit
setelah syarat dinyatakan lengkap ;
2. Pelayanan dilaksanakan saat jam kerja yaitu : - Senin s.d Kamis pukul 07.30 s.d 16.00 WIB
(Istirahat pukul 12.00 s.d 13.00 WIB) ; - Jum’at pukul 07.30 s.d 16.30 WIB
(Istirahat pukul 11.00 s.d 13.00 WIB) ; - Sabtu – Minggu Libur
3. Pengajuan untuk Hari Senin, dapat Diajukan pada hari-hari Kerja di Minggu Sebelumnya.
Tidak dipungut biaya
Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10)
Website resmi Kejaksaan Negeri Karanganyar :
kejariKaranganyar.kejaksaan.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store