Standar Pelayanan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

No. SK: KEP-14/Cp.1/M.3.33/03/2023

  1. Kartu Tanda Penduduk / KK / Kartu Identitas
  2. Nomor HP Pemohon.

  1. Pemohon hadir ke PTSP menyampaikan identitas diri dan maksud kehadirannya untuk meminta Pelayanan Hukum kepada Petugas PTSP;
  2. Petugas PTSP mendokumentasikan identitas Pemohon dan mengantar Pemohon ke Ruang Pelayanan Hukum;
  3. Petugas PTSP menghubungi Sekretariat Bidang Datun dan memberitahukan adanya Permohonan Pelayanan Hukum;
  4. Petugas Sekretariat Bidang Datun menyampaikan adanya permohonan Pelayanan Hukum kepada JPN yang bertugas pada hari itu sesuai Surat Perintah Tugas Pelayanan Hukum dari Kepala Kejaksaan Negeri yang sudah diterbitkan setiap bulan;
  5. JPN menemui Pemohon di Ruang Pelayanan Hukum PTSP;
  6. Pemohon menyampaikan Permasalahan Hukum secara Lisan kepada JPN;
  7. JPN membuat telaahan singkat dan menyampaikan konsep jawaban kepada Pimpinan secara elektronik;
  8. Pimpinan memberikan petunjuk dan persetujuan secara elektronik kepada JPN;
  9. Apabila Permasalahan Hukum yang disampaikan Pemohon bersifat sederhana, JPN menyampaikan jawaban kepada Pemohon secara lisan pada saat itu juga;
  10. Apabila Permasalahan Hukum yang disampaikan Pemohon bersifat komplek, JPN menyarankan kepada Pemohon untuk mengajukan Permohonan Pendapat Hukum secara tertulis;
  11. JPN membuat Laporan Pelayanan Hukum secara tertulis kepada Pimpinan secara berjenjang.

Pelayanan dilaksanakan saat jam kerja yaitu : - Senin s.d Kamis pukul 07.30 s.d 16.00 WIB (Istirahat pukul 12.00 s.d 13.00 WIB) ; - Jum’at pukul 07.30 s.d 16.30 WIB (Istirahat pukul 11.00 s.d 13.00 WIB) ; - Sabtu – Minggu Libur

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Hukum (Konsultasi Hukum)

Website resmi Kejaksaan Negeri Karanganyar : kejari-Karanganyar.kejaksaan.go.id

Email Bidang Datun : datunkejariKaranganyar2021@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara"